Social Icons

Pages

Rabu, 03 September 2014

P3K Rawan Kena PHK

P3K Rawan Kena PHKUU Aparatur Sipil Negara memberikan peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), baik kepada PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ketika negara mengalami krisis keuangan, maka yang pertama di-PHK adalah P3K. “Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran, P3K yang harus dipecat terlebih dahulu,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam konpres di kantornya,.
Info CPNS Lengkap »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar